Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

Tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara.

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Pengendalian Kependudukuan dan Keluarga Berencana sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Pengendalian Kependudukuan dan Keluarga Berencana
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga.
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang Pemenuhan Hak Anak.
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak.
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
  • Penyelenggaraan Urusan Kesekretariatan
  • Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional