Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 yang secara umum mempunyai tugas dan fungsi yaitu membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi. Dinas Daerah dalam melaksanakan tugas menyenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
• pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
• pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
• pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.