Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
& Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Pelatihan Penguatan
Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan
Khusus bagi aktivis-aktivis PATBM se- Provinsi Kalimantan Utara. Pelatihan itu
juga sebagai upaya mendorong terwujudnya perlindungan anak di daerah khususnya
Kabupaten Tana Tidung.
Terbangunnya mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi/mendeteksi, menolong,
dan melindungi anak-anak yang menjadi korbankekerasan termasuk untuk mencapai
keadilan bagi korban dan pelaku anak. Untuk itu diperlukan pemahan tentang jejaring
kerja berbagai lembaga pelayanan yang berkualitas dan mudah dijangkau untuk
mengatasi korban maupun pelaku dan menangani anak dalam risiko kekerasan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kaltara, Imransyah,
SE menerangkan, usaha perlindungan anak sudah banyak dilakukan namum sebagian
besar praktik tersebut belum terpadu melibatkan keluarga, anak dan masyarakat
serta kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak melalui Dinas PPPAPPKB Provinsi Kaltara melaksanakan strategi pembentukan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu
Berbasis Masyarakat (PATBM), yaitu gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh
sekelompok orang yang tinggal disuatu wilayah yakni desa atau kelurahan.
Diawali dengan dibentuknya fasilitator PATBM di tingkatProvinsi, kemudian
fasilitator yang telah terlatih membentuk aktivis PATBM di tingkat Kab/kota dan
dilanjutkan hingga kecamatan yang dapat juga diartikan sebagai peningkatan
Sumber Daya Manusia”,” ucapnya, saat membuka kegiatan Pelatihan Penguatan
Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Anak bagi aktivis-aktivis PATBM secara
resmi, Selasa (12/11/2021).
Penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan anak merupakan salah satu
implementasi dari UU No 23 Tahun 20221 tentang Perlindungan Anak dan UURI No 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 72, dimana komitmen ini merupakan wujud nyata dari Pemerintah Indonesia
dalam memberikan jaminan atas perlindungan seluruh anak Indonesia.
Aktivis-aktivis PATBM dalam pengabdiannya di masyarakat, selanjutnya secara
bertahap dilalukan pengembangan melalui pendekatan yang bersifat partisipatif
dalam bentuk pendelegasian wewenang dan pemberian peran yang semakin besar
dalam bentuk pelayanan hokum, pelayanan social dan pendampingan.
Imransyah menambahkan, PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau
kelompok warga pada tingkat masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan
upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi
perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada
anak..
“Aktivis-aktivis PATBM yang telah
terbentuk dan memperoleh pelatihan agar dapat melaksanakan tugasnya secara
maksimal, dengan demikian kita dapat mencegah dan menekan kekerasan pada anak di
Provinsi Kalimantan Utara terutama di Kabupaten Tana Tidung,” jelasnya.
Ia juga berharap, semoga usai kegiatan pelatihan ini, untuk semua pihak
dapat berkomitmen dan berkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, mewujudkan
jejaring kerja dengan berbagai lembaga pelayanan yang berkualitas di Kalimantan
Utara.
Diketahui, dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Jejaring Antar Lembaga
Penyedia Layanan Anak bagi aktivis-aktivis PATBM yang berlangsung pada tanggal 12
Oktober 2021 ini, DPPPAPPKB Provinsi Kalimantan Utara melibatkan 50 orang
peserta baik secara daring maupun luring yang terdiri dari LSM, pemerhati anak
dan perempuan, apparat penegak hokum, SKDP terkait, tokoh masyarakat dan
kader-kader kelompok masyarakat.
Reporter : DPPPAPPKB Prov. Kaltara